MASUK SEKOLAH DASAR (SD)



Persyaratan Anak :
1. Usia 7 tahun atau
2. Usia  6 tahun pada tanggal 1 Juli.
Sumber :
-PP nomor 17 tahun 2010
-Permendikbud nomor 51 tahun 2018

Perhatikan :

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, pada Pasal 69 ayat (5) disebutkan bahwa penerimaan peserta didik kelas 1 SD/MI atau bentuk lain yang sederajat tidak didasarkan pada hasil tes kemampuan membaca, menulis, dan berhitung, atau bentuk tes lain. Kemudian dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), tercantum bahwa persyaratan usia merupakan satu-satunya syarat calon peserta didik kelas 1 SD, yaitu berusia tujuh tahun atau paling rendah enam tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

Kesadaran masyarakat Indonesia terhadap pendidikan prasekolah sudah tinggi. Yang masih menjadi persoalan adalah mengenai standardisasi penyelenggaraan lembaga PAUD, termasuk pengajaran calistung pada anak-anak usia dini. "PAUD itu filosofinya adalah tempat bermain, taman bermain. Oleh karena itu harus diluruskan," katanya. Ia menuturkan, Mendikbud juga akan membuat surat edaran ke sekolah-sekolah dasar supaya tidak memberlakukan tes calistung untuk calon peserta didik kelas 1, dan hanya melihat persyaratan usia.


Saat ini masih terjadi kesalahpahaman praktik pendidikan di jenjang PAUD dan SD. Karena saat SD memberlakukan tes calistung, membaca dan menulis, untuk calon peserta didik kelas 1, maka otomatis lembaga PAUD juga akan terpaksa mengajarkan calistung kepada anak-anak usia dini. Padahal yang harus ditekankan dalam penyelenggaraan lembaga PAUD adalah penerapan pendidikan karakter untuk anak usia dini.


Ingat bahwa usia dini tidak diperkenankan diajarkan calistung, membaca dan menulis. Mereka wajib di ajarkan pendidikan karakter.

Sumber dari :