PERAN MAJELIS TAKLIM DALAM PEMBERDAYAAN UMKM JAMA'AH
MAJELIS TAKLIM AL-A'ROF MUARA
OLEH:
WARJO, S.Sos.,S.Pd.I.,M.Pd.I
Keberadaan Majelis
Taklim bagi para jama’ahnya sebagai Lembaga Pendidikan Non Formal berfungsi untuk
mendapatkan pendalaman pengetahuan Agama Islam menjadi suatu kebutuhan yang
urgen.
Saat ini Majelis Taklim
tidak hanya berfungsi pada nilai- nilai agama, tapi mempunyai berkontribusi
dalam bidang pemberdayaan ekonomi masyarakat, membangun kemampuan masyarakat
sebagai upaya dalam mengoptimalisasikan majelis taklim untuk menghasilkan
pendapatan dan kebutuhannya demi memperbaiki taraf kehidupan Masyarakat Indonesia yang
sejahterah.
Terkait
perkenomian pada khususnya jama’ah (komunitas) Majelis Taklim masih sangat
terbatas, karena kehadiran Majelis Taklim bagi masyarakat Indonesia dalam kontribusi
perkenomian umat, penguatannya baru diundangkan
tentang Majelis Taklim oleh pemerintah peraturan Menteri Agama RI tahun 2019, walaupun eksistensi Majelis Taklim
sudah ada sejak masa penjajahan Belanda.
Secara strategis majelis Taklim dengan perannya pada pemberdayaan ekonomi masyarakat kecil dan menengah adalah menjaga keutuhan NKRI, mengurangi kemiskinan dan pengangguran, yang telah menjadi masalah bagi negara - negara sedang berkembang, menjamin kebutuhan penuh pangan dan keamanan pangan masyarakat, serta dapat memobilisasi daerah dengan perekonomian yang kuat, dengan demikian secara umum diharapkan mereka komunikas jama’ah di majelis taklim melalui usaha mikro kecil dan menengah kesejahteraan masyarakat dapat dirasakan merata oleh semua penduduk Indonesia. Usaha Mikro Kecil dan Menenggah di Indonesia sebagian besar merupakan bisnis keluarga dalam kenyataan dilapangan mampu menarik banyak tenaga kerja. Perlu diketahui bahwa menurut data yang dimiliki Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah tercatat di Indonesia ini sejak tahun 2019 ada sekitar 65,4 juta UMKM. Dengan total 65,4 juta unit usaha mampu menampung 123,3 ribu pekerja. Hal ini membuktikan bahwa dampak dan kontribusi UMKM sangat penting dalam mengurangi angka pengangguran di Indonesia.
Peningkatan
partisipasi pekerja UMKM akan membantu memperkecil angka pengangguran. Saat ini
UMKM menunjukkan kecenderungan positif dan jumlahnya terus meningkat setiap
tahunnya. Kecenderungan tersebut akan berdampak positif terhadap perekonomian
Indonesia, yang menunjukkan bahwa UMKM Indonesia memiliki potensi pengembangan
yang besar untuk berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian. Sebagai
pengendali negara, pemerintah dapat membantu UMKM semakin berkembang dan
mendukung UMKM melalui pemberian Kredit
Usaha Rakyat (KUR) secara terukur.
Sumber data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil
Menengah, pertumbuhan KUR sebesar Rp 178,07 triliun atau sekitar Rp 16,25
triliun pada tahun 2020 dan sekitar Rp 8,16
triliun pada tahun 2021. Hal ini
juga membuktikan bahwa UMKM peserta
sangat membutuhkan suntikan modal untuk mengembangkan usahanya. Melihat neraca
perdagangan Indonesia (NPI) sejak tahun
2020 tercatat sebesar USD 21,74 miliar dan merupakan tertinggi nilai dari tahun
2012. Nilai tersebut tidak sebanding dengan kontribusi UMKM terhadap ekspor
hanya sebesar 14,37, nilai yang jauh lebih rendah dibandingkan negara- negara
Asia lainnya seperti Singapura( 41), Malaysia ( 18), Thailand (29), Jepang (5) dan Tiongkok (60).
Pada dokumen Pusat
Investasi Pemerintah (PIP) dan Badan Kepegawaian, bahwa alokasi usaha mikro
sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2022 telah mencapai Rp 26,2 triliun untuk
7,4 juta debitur dalam rentang waktu tersebut. Hal ini membuktikan masih banyak
usaha mikro yang belum mendapatkan dukungan KUR dari pihak Bank. Pemerintah
Indonesia semestinya memihak dan lebih fokus pada stakeholder UMKM agar
kegiatan pemberdayaan pengembangan permodalan dan kapasitas usahanya dapat
dengan mudah terukur pencapainnya.
Bidang UMKM yang
terbukti nyata mampu menampung pekerja dalam kapasitas besar dan juga menjadi
jawaban realistis dalam memperkecil angka pengangguran. Kecenderungan positif
ini harus berkelanjutan mempertahankan bidang UMKM skala besar untuk
menyelesaikan pengangguran. Sesuai amanat UU Dasar 1945 menyatakan bahwa
pemerintah harus melindungi seluruh masyarakat Indonesia, meningkatkan taraf
hidup bangsa, mencerdaskan rakyat dan
dalam pelaksanaan pembangunan
sosial menjadi satu kesatuan yang utuh.
Peningkatan dalam
merealisasikan keteraturan dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Mengaitkan pemberdayaan UMKM
untuk resolusi negara, mempunyai korelasi yang sangat kuat dengan bagaimana
negara berupaya meningkatkan kesejahteraan umum melalui pemberdayaan UMKM.
Besarnya peluang
berusaha atau berwirausaha melalui Lembaga Majelis Taklim memiliki keunikan
tersendiri. Lembaga yang pada awal keberadaannya hanya terbatas pada kegiatan
penguatan nilai keagamaan (Islam), sekarang setelah lahirnya undang -undang
Majelis Taklim tersebut menjadi kompleks perannya dalam mencerdaskan kehidupan
bangsa dengan mendorong/memotivasi jama’ah Majelis Taklim seperti; Perberdayaan
perekonomian keluarga dapat dilakukan melalui lembaga Majelis Taklim.
Pada jama’ah Majelis
Taklim Al-A’rof Muara Kecamatan Suranenggala Kabupaten Cirebon secara khusus
mengenai kondisi umum pekerjaan bagi jama’ah laki-laki (Ikhwan)
adalah nelayan, dan jama’ah Ibu -ibu (Ummahat)
umumnya berprofesi Ibu Rumah Tangga, walaupun ada yang berwirausaha, namun
prosentasenya sangat kecil.
Sebagai seorang
wanita (Ibu dari anak-anaknya) yang hanya bergantung pada penghasilan dari
suami dengan penghasilan bekerja berlayar sebagai nelayan, cukup memberikan kebahagiaan tersendiri. Adapun
untuk memotivasi jiwa kewirausahaan jama’ah
Majelis Taklim bagi Ibu-ibu bukanlah perkara yang mudah, walaupun sangat menyenangkan
dan menggembirakan karena adanya usaha tambahan untuk meningkatkan perekonomian
keluarga. Bagi mereka sepanjang tidak meninggalkan perannya sebagai seorang
istri yang solehah yaitu mengurus keluarga bersama suami dalam keluarga idamannya mendapat penghasilan
dari berwirausaha.
Berwirausaha atau
berbisnis bagi sekelompok atau individu,
kegagalan kadang ditemukan, bahkan untuk
bangkit berwirausaha lagi sangat memberatkan, hal itu disebabkan belum
tertanamnya jiwa berwirausaha yang kokoh.
Memotivasi ibu – ibu jama’ah Majelis Taklim mengokohkan jiwa
berwirausaha sangat penting sekali sebelum mereka terjun langsung pada kegiatan
berwirausaha/berbisnis, sehingga diharapkan hambatan-hambatan dapat diatasi, karena
berwirausaha (berbisnis) merupakan pekerjaan perlu keseriusan dan fokus
menyelesaikan masalah yang dihadapi dalam menjalankan usahanya.
Kadang banyak
modal diberikan oleh pemerintah dengan modal hibah untuk berwirausaha, tetapi belum memiliki jiwa wirausaha juga
menjadi masalah. Mengawali usahanya sebagai pemula, tidaklah mudah, maka
motivasi jiwa kewirausahaan perlu dimiliki terlebih dahulu, walaupun langsung berwirausaha
juga banyak yang sukses dalam berbisnis/berwirausaha.
Motivasi
menumbuhkan jiwa kewirausahaan (berbisnis) bagi jama’ah Majelis Taklim AL-A’rof
Muara sangat diperlukan untuk mempertahankan keberkelanjutan. Memotivasi untuk
membangun semangat, dan gairah berbisnis/berwirausaha menjadi tantangan dalam
meningkatkan jiwa kewirausahaan UMKM yang tepat menjadi kunci keberhasilan di masa
depan.
Reference :
Aufar. (2014). Penelitian” Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi
Penggunaan Informasi Akuntansi Pada UMKM (Survei Pada Perusahaan Rekanan PT.
PLN (Persero) Di Kota Bandung)”. . bandung.
Indonesia,
Permen Agama RI nomor 29 tahun 2019 , Tentang Majelis Taklim. Di Akses tgl
13/11/2024 Jam 8.51 WIB
Jaringan, K. B. (2024, Agustus 08). Kamus Besar Bahasa
Indonesia (KBBI) Dalam jaringan. Retrieved from Kamus Besar Bahasa
Indonesia (KBBI) Dalam jaringan: https://kbbi.web.id/taklim
WEB.
https://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/lubuksikaping/id/data-publikasi/artikel/3134-kontribusi-umkm-dalam-perekonomianindonesia.html, tgl 13/11/2024 Jam 8.51 WIB