PERAN MAJELIS TAKLIM

PERAN MAJELIS TAKLIM DALAM PEMBERDAYAAN UMKM JAMA'AH 

MAJELIS TAKLIM AL-A'ROF MUARA

OLEH:

WARJO, S.Sos.,S.Pd.I.,M.Pd.I

Download Artikel

Keberadaan Majelis Taklim bagi para jama’ahnya sebagai Lembaga Pendidikan Non Formal berfungsi untuk mendapatkan pendalaman pengetahuan Agama Islam menjadi suatu kebutuhan yang urgen.

Saat ini Majelis Taklim tidak hanya berfungsi pada nilai- nilai agama, tapi mempunyai berkontribusi dalam bidang pemberdayaan ekonomi masyarakat, membangun kemampuan masyarakat sebagai upaya dalam mengoptimalisasikan majelis taklim untuk menghasilkan pendapatan dan kebutuhannya demi memperbaiki taraf  kehidupan Masyarakat Indonesia yang sejahterah.

Terkait perkenomian pada khususnya jama’ah (komunitas) Majelis Taklim masih sangat terbatas, karena kehadiran Majelis Taklim bagi masyarakat Indonesia dalam kontribusi  perkenomian umat, penguatannya baru diundangkan tentang Majelis Taklim oleh pemerintah peraturan Menteri Agama RI  tahun 2019, walaupun eksistensi Majelis Taklim sudah ada sejak masa penjajahan Belanda.

Secara strategis majelis Taklim dengan perannya pada pemberdayaan ekonomi masyarakat kecil dan menengah adalah menjaga keutuhan NKRI, mengurangi kemiskinan dan pengangguran, yang telah menjadi masalah bagi negara - negara sedang berkembang, menjamin kebutuhan penuh pangan dan keamanan pangan masyarakat, serta dapat memobilisasi daerah dengan perekonomian yang kuat, dengan demikian secara umum diharapkan mereka komunikas jama’ah di majelis taklim melalui usaha mikro kecil dan menengah kesejahteraan masyarakat dapat dirasakan merata oleh semua penduduk Indonesia.  Usaha Mikro Kecil dan Menenggah  di Indonesia sebagian besar merupakan bisnis keluarga dalam kenyataan dilapangan  mampu menarik banyak tenaga kerja. Perlu diketahui bahwa menurut data yang dimiliki Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah tercatat di Indonesia ini sejak tahun 2019 ada sekitar 65,4 juta UMKM. Dengan total 65,4 juta unit usaha  mampu menampung 123,3 ribu pekerja. Hal ini membuktikan bahwa dampak dan kontribusi UMKM sangat penting dalam mengurangi angka pengangguran di Indonesia.

Peningkatan partisipasi pekerja UMKM akan membantu memperkecil angka pengangguran. Saat ini UMKM menunjukkan kecenderungan positif dan jumlahnya terus meningkat setiap tahunnya. Kecenderungan tersebut akan berdampak positif terhadap perekonomian Indonesia, yang menunjukkan bahwa UMKM Indonesia memiliki potensi pengembangan yang besar untuk berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian. Sebagai pengendali negara, pemerintah dapat membantu UMKM semakin berkembang dan mendukung UMKM melalui pemberian  Kredit Usaha Rakyat (KUR) secara terukur.

Sumber data  Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, pertumbuhan KUR sebesar Rp 178,07 triliun atau sekitar Rp 16,25 triliun pada tahun 2020 dan sekitar Rp 8,16 triliun  pada tahun 2021. Hal ini juga membuktikan bahwa  UMKM peserta sangat membutuhkan suntikan modal untuk mengembangkan usahanya. Melihat neraca perdagangan Indonesia (NPI)  sejak tahun 2020 tercatat sebesar USD 21,74 miliar dan merupakan tertinggi nilai dari tahun 2012. Nilai tersebut tidak sebanding dengan kontribusi UMKM terhadap ekspor hanya sebesar 14,37, nilai yang jauh lebih rendah dibandingkan negara- negara Asia lainnya seperti Singapura( 41), Malaysia ( 18), Thailand (29), Jepang  (5) dan Tiongkok (60).

Pada dokumen Pusat Investasi Pemerintah (PIP) dan Badan Kepegawaian, bahwa alokasi usaha mikro sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2022 telah mencapai Rp 26,2 triliun untuk 7,4 juta debitur dalam rentang waktu tersebut. Hal ini membuktikan masih banyak usaha mikro yang belum mendapatkan dukungan KUR dari pihak Bank. Pemerintah Indonesia semestinya memihak dan lebih fokus pada stakeholder UMKM agar kegiatan pemberdayaan pengembangan permodalan dan kapasitas usahanya dapat dengan mudah terukur pencapainnya.

Bidang UMKM yang terbukti nyata mampu menampung pekerja dalam kapasitas besar dan juga menjadi jawaban realistis dalam memperkecil angka pengangguran. Kecenderungan positif ini harus berkelanjutan mempertahankan bidang UMKM skala besar untuk menyelesaikan pengangguran. Sesuai amanat UU Dasar 1945 menyatakan bahwa pemerintah harus melindungi seluruh masyarakat Indonesia, meningkatkan taraf hidup bangsa, mencerdaskan rakyat dan  dalam pelaksanaan  pembangunan sosial menjadi satu kesatuan yang utuh.

Peningkatan dalam merealisasikan keteraturan dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Mengaitkan pemberdayaan UMKM untuk resolusi negara, mempunyai korelasi yang sangat kuat dengan bagaimana negara berupaya meningkatkan kesejahteraan umum melalui pemberdayaan UMKM.

Besarnya peluang berusaha atau berwirausaha melalui Lembaga Majelis Taklim memiliki keunikan tersendiri. Lembaga yang pada awal keberadaannya hanya terbatas pada kegiatan penguatan nilai keagamaan (Islam), sekarang setelah lahirnya undang -undang Majelis Taklim tersebut menjadi kompleks perannya dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dengan mendorong/memotivasi jama’ah Majelis Taklim seperti; Perberdayaan perekonomian keluarga dapat dilakukan melalui lembaga Majelis Taklim.

Pada jama’ah Majelis Taklim Al-A’rof Muara Kecamatan Suranenggala Kabupaten Cirebon secara khusus mengenai kondisi  umum  pekerjaan bagi jama’ah laki-laki (Ikhwan) adalah nelayan, dan jama’ah  Ibu -ibu (Ummahat) umumnya berprofesi Ibu Rumah Tangga, walaupun ada yang berwirausaha, namun prosentasenya sangat kecil.

Sebagai seorang wanita (Ibu dari anak-anaknya) yang hanya bergantung pada penghasilan dari suami dengan penghasilan bekerja berlayar sebagai nelayan,  cukup memberikan kebahagiaan tersendiri. Adapun untuk memotivasi  jiwa kewirausahaan jama’ah Majelis Taklim bagi Ibu-ibu bukanlah perkara yang mudah, walaupun sangat menyenangkan dan menggembirakan karena adanya usaha tambahan untuk meningkatkan perekonomian keluarga. Bagi mereka sepanjang tidak meninggalkan perannya sebagai seorang istri yang solehah yaitu mengurus keluarga bersama suami  dalam keluarga idamannya mendapat penghasilan dari berwirausaha.

Berwirausaha atau berbisnis  bagi sekelompok atau individu, kegagalan kadang  ditemukan, bahkan untuk bangkit berwirausaha lagi sangat memberatkan, hal itu disebabkan belum tertanamnya jiwa berwirausaha yang kokoh.  Memotivasi ibu – ibu jama’ah Majelis Taklim mengokohkan jiwa berwirausaha sangat penting sekali sebelum mereka terjun langsung pada kegiatan berwirausaha/berbisnis, sehingga diharapkan hambatan-hambatan dapat diatasi, karena berwirausaha (berbisnis) merupakan pekerjaan perlu keseriusan dan fokus menyelesaikan masalah yang dihadapi dalam menjalankan usahanya.

Kadang banyak modal diberikan oleh pemerintah dengan modal hibah untuk berwirausaha,  tetapi belum memiliki jiwa wirausaha juga menjadi masalah. Mengawali usahanya sebagai pemula, tidaklah mudah, maka motivasi jiwa kewirausahaan perlu dimiliki terlebih dahulu, walaupun langsung berwirausaha juga banyak yang sukses dalam berbisnis/berwirausaha.

Motivasi menumbuhkan jiwa kewirausahaan (berbisnis) bagi jama’ah Majelis Taklim AL-A’rof Muara sangat diperlukan untuk mempertahankan keberkelanjutan. Memotivasi untuk membangun semangat, dan gairah berbisnis/berwirausaha menjadi tantangan dalam meningkatkan jiwa kewirausahaan UMKM yang tepat menjadi kunci keberhasilan di masa depan.


Reference :

Aufar. (2014). Penelitian” Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penggunaan Informasi Akuntansi Pada UMKM (Survei Pada Perusahaan Rekanan PT. PLN (Persero) Di Kota Bandung)”. . bandung.

Indonesia, Permen Agama RI nomor 29 tahun 2019 , Tentang Majelis Taklim. Di Akses tgl 13/11/2024 Jam 8.51 WIB

Jaringan, K. B. (2024, Agustus 08). Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Dalam jaringan. Retrieved from Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Dalam jaringan: https://kbbi.web.id/taklim

WEB.

https://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/lubuksikaping/id/data-publikasi/artikel/3134-kontribusi-umkm-dalam-perekonomianindonesia.html, tgl 13/11/2024 Jam 8.51 WIB